OTT Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Basarnas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konfrensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) usai menjalani pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dihadirkan dalam konfrensi pers usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai menjalani pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kedua kanan) usai dihadirkan dalam konfrensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (katafoto/str)

 

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dua dari lima tersangka yaitu Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.

Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terjadi karena sejak awal sudah terdapat kesepakatan dengan perusahaan peserta lelang. KPK menduga HA bersama-sama ABC telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI yang telah diatur di dalam undang-undang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini