“Di sini…..Pada hari Selasa 25 Juli 2023, kami telah kehilangan 8 saudara kami di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas”. Tulisan pengingat kesedihan itu terukir di Pusara berwarna hitam yang dipasang di lokasi penambangan emas Selasa siang (1/8)
Pada pusara yang sekaligus sebagai penanda diakhirinya upaya pencarian para penambang emas ilegal yang terjebak dalam lubang galian sedalam 60 meter itu juga terdapat nama-nama para korban.
Marmukmin bin Arbani, Cecep Suryana bin Mawi, Madholis bin Mista, Mulyadi bin Mista, Muhidin bin Oding, Ajat bib Ahan, Jumadi bin Udin, M Rama Abd Mohman bin H.Marta”. Kedelapan penambang emas yang sebagian berasal dari Tasikmalaya itu dilaporkan terjebak dalam lubang galian yang tergenang air Selasa malam (25/7).

Tim SAR gabungan dari Basarnas Cilacap, TNI-Polri dan Tim SAR Jateng selama satu Minggu bekerja keras dengan berbagai cara untuk mengevakuasi para penambang. Upaya penyedotan genangan air tidak berhasil menemukan titik lokasi keberadaan para penambang tersebut. Selain lubang galian, menurut penambang yang selamat terdapat sumur-sumur sempit dengan kedalaman 10 meter hingga 30 meter yang hanya bisa dimasuki satu orang. Tanah bekas galian sumur inilah terdapat kandungan emas.
Dihentikannya upaya pencarian korban pertambangan emas tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu memimpin upacara diakhirinya pencarian penambang yang disaksikan segenap Tim SAR Gabungan.
Keluarga korban juga tampak hadir di lokasi tambang. Mereka sudah mengikhlaskan kehilangan sanak saudaranya. Meski kepergiannya menyisakan kesedihan yang mendalam karena mereka tidak dapat melihat jasad sanak saudaranya untuk terakhir kalinya. Masyarakat di sekitar lokasi tambang yang menyaksikan penutupan operasi evakuasi yang berlangsung satu minggu ikut menunjukkan empatinya atas musibah yang merenggut 8 penambang emas.

Akhir dari upaya evakuasi para korban ditandai tabur bunga oleh keluarga penambang emas di atas pusara dan lubang galian yang menjadi pintu masuk utama menuju lubang bawah tanah. Lubang utama itu ditutup dengan palang kayu sebagai penanda pertambangan emas ilegal di Pancurandang ditutup selamanya.
Lalau bagaimana penambangan emas di lokasi lain seperti di Desa Paningkaban, Gumelar Kecamatan Gumelar di kabupaten yang sama dan sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1995 ?