Berkas JPU Belum Siap Sidang Mario Dandy Ditunda

Terdakwa Mario Dandy Satriyo memasuki ruang sidang jelang sidang penganiayaan David Ozora Cristalino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pagondian Lumbantoruan memasuki ruang sidang jelang sidang penganiayaan David Ozora Cristalino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berjabat tangan dengan jaksa jelang sidang penganiayaan David Ozora Cristalino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pagondian Lumbantoruan berbincang dengan jaksa jelang sidang penganiayaan David Ozora Cristalino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pagondian Lumbantoruan duduk jelang sidang penganiayaan David Ozora Cristalino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pagondian Lumbantoruan keluar dari sidang penganiayaan David Ozora Cristalino karena ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). (katafoto/str)

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pagondian Lumbantoruan. Sidang terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut direncanakan berlangsung Kamis (10/8). Namun, sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap karena masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap David Ozora di sebuah perumahan wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. 

Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini