Tok ! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan penasihat hukum saat sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus  penganiayaan  Cristalino David Ozora dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mario dihukum pidana selama 12 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini